Skip to content
-
Langganan Channel WhatsApp dan dapatkan ragam tulisan. Subscribe Now!
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
  • Bagian Menu
O. Solihin

berbagi inspirasi, belajar menata diri

O. Solihin

berbagi inspirasi, belajar menata diri

  • Beranda
  • Profilku
  • Buku Karyaku
  • Tulisan di gaulislam
  • Kumpulan File
  • Beranda
  • Profilku
  • Buku Karyaku
  • Tulisan di gaulislam
  • Kumpulan File
Subscribe
Close

Search

Opini

Mengatasi Masalah dengan Masalah

By osolihin
Minggu, 18 Agustus 2024 2 Min Read
0
Post Views: 751

Sebuah problem itu mestinya diberikan solusinya. Solusi yang benar dan baik. Jangan sampe sebuah masalah diselesaikan dengan sesuatu yang akkhirnya membuat masalah baru. Atau menambah masalah yang lama makin menjadi-jadi.

Misalnya, seorang anak menumpahkan minyak goreng di dapur, yang bisa membuat lantai licin dan berbahaya. Lalu Ibu anak tersebut segera mencoba membersihkan minyak dengan kain basah yang dianggapnya sebagai solusi. Padahal, menggunakan kain basah justru membuat minyak tersebar lebih luas ke area yang lebih besar di lantai. Bisa juga lantai menjadi lebih licin dan berbahaya dibandingkan sebelumnya, meningkatkan risiko tergelincir. Ini menyelesaikan masalah dan membuat masalah baru.

Contoh lain misalnya kamu naik sepeda motor. Tapi di ruas jalan tertentu terjadi kemacetan luar biasa. Akhirnya kamu nyari solusi dengan masuk jalur busway. Padahal, ada larangan bagi kendaraan lain memasukinya. Siap-siap juga ditilang polisi lalu lintas. Menyelesaikan masalah tambah banyak masalah.

Nah, terkait PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi, justru bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada, lho. Jadi malah nggak sinkron. Sebagai contoh, dalam konteks penyebaran kondom di masyarakat, undang-undang memberikan perlindungan pada anak. Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, salah satu bentuk perlindungan adalah anak wajib dilindungi dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun. Ini menurut undang-undang di negeri ini, lho. Bertabrakan jadinya, kan?

Baca juga:  Marahan sama mama

Ada ketentuan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan, yakni Pasal 408 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menjelaskan dan mengatur: “Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”

Terus piye, Jal? Ya, begitulah kalo membuat peraturan tanpa memikirkan dampaknya. Ibarat mau memadamkan kebakaran sambil membuat kebakaran baru. Nggak bakalan selesai, kecuali tujuannya memang sengaja melakukan pembakaran.

Kalo dibilang bahwa seksualitas itu nggak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, bahkan sejak dulu sudah ada, itu memang benar sesuai fakta. But, manusia adalah makhluk mulia yang dibekali akal oleh Allah Ta’ala. Sehingga bisa berpikir, bisa menimbang mana yang benar dan mana yang salah. Mana yang terpuji dan mana yang tercela. Dalam konteks agama kita, ditambah, mana yang halal dan mana yang haram. Jadi, kalo mau bikin peraturan untuk menyelesaikan masalah harusnya bisa tuntas. Jangan malah menimbulkan masalah masalah baru atau masalahnya tambah ruwet bin parah.

Salam,

O. Solihin


Eksplorasi konten lain dari O. Solihin

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tags:

alat kontrasepsibahaya zinadakwahinspirasiislammasalahmenulismuslimosolihinpacaranpercikanremajazina
Author

osolihin

Follow Me
Other Articles
Previous

Memelihara Kebodohan

Next

Bahaya Syirik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terpopuler

  • 9 Langkah untuk Menulis Buku - 32,051 views
  • Hati-hati dengan Sum’ah - 28,018 views
  • Tetap Nge-BLOG, Terus Nulis, Senantiasa Berdakwah - 27,964 views
  • Mengapa bingung menuliskan kalimat pertama? - 26,526 views
  • “Siapa Bilang Menulis Itu Gampang?” - 26,194 views

Komentar Terbaru

  • osolihin pada “Sosmed Addict”, Buku Terbaruku
  • robbil pada “Sosmed Addict”, Buku Terbaruku
  • osolihin pada Buku Karyaku
  • osolihin pada “Hidup untuk Makan”
  • Arif pada Buku Karyaku
Copyright 2026 — O. Solihin. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme