
Bermain Api untuk Siapa?
Bro en Sis, bayangkan kalian sedang tidur nyenyak menjelang Subuh. Tiba-tiba pintu kamar didobrak. Sejumlah orang bersenjata laras panjang masuk, membentak, lalu meminta kalian keluar. Belum sempat mengenakan kerudung, cadar, dan jilbab, kalian sudah ditarik dan diinterogasi. Lebih mengerikan lagi, kalian masih berusia belasan tahun. Di sekitar kalian ada anak-anak kecil, bahkan balita.
Waduh, ini bukan adegan film laga yang sedang tayang di bioskop. Ini kabar yang justru membuat kita mengelus dada.
Tepatnya dini hari 27 Oktober 2026, kompleks Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, didatangi puluhan personel kepolisian yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob. Berdasarkan surat edaran resmi pihak pesantren tertanggal 29 Oktober 2026, aparat datang sekitar pukul 03.20 WIB. Pihak pesantren mempersoalkan tindakan pendobrakan pintu, penodongan senjata terhadap santriwati, serta penggeledahan dan penyitaan barang tanpa dokumen resmi yang mereka terima.
Bahkan, menurut kronologi yang disampaikan pengurus pesantren, 12 santriwati berusia 10–16 tahun, empat ustazah, dan dua balita berusia tiga dan lima tahun dibawa ke kantor polisi. Mereka diperiksa berjam-jam. Pihak pesantren juga menyebut barang-barang senilai sekitar Rp50 juta, termasuk uang, emas, sepeda motor, komputer, dan telepon genggam, turut disita.
Apa dugaan persoalannya? Penggerebekan itu dikaitkan dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026. Namun, setelah pemeriksaan, menurut keterangan yang disampaikan kepada PBNU, polisi tak menemukan bukti keterlibatan penghuni pesantren sehingga mereka dipulangkan.
Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, Katib Syuriyah PBNU, KH Ikhsan Abdullah, menyatakan PBNU akan membentuk tim advokasi untuk melakukan penelusuran fakta. Ia juga meminta Kapolri memerintahkan Propam mengaudit prosedur aparat secara transparan, mengembalikan barang sitaan, serta memberikan pendampingan pemulihan trauma bagi santriwati.
Jika benar penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, santriwati mengalami intimidasi, anak-anak dibawa tanpa perlindungan yang semestinya, dan barang-barang disita tanpa administrasi yang jelas, ini bukan persoalan sepele. Harus ada pemeriksaan objektif dan pertanggungjawaban.
Jangan sampai penegakan hukum justru melahirkan ketakutan terhadap hukum itu sendiri. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan bukan cek kosong untuk bertindak sesuka hati. Ketegasan pun tak identik dengan kekerasan. Profesionalitas tak diukur dari seberapa menakutkan seseorang memegang senjata, melainkan seberapa baik ia menjalankan amanah dan menjaga hak orang lain.
Bro en Sis, Islam memandang keadilan bukan sekadar slogan yang bagus dicetak di spanduk kantor pemerintahan. Keadilan adalah prinsip yang wajib ditegakkan kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tak kita sukai.
Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-Ma’idah [5]: 8)
Inilah standar keadilan Islam. Nggak boleh ada standar ganda. Pelaku perusakan warung (dalam kasus ini entah siapa itu) harus diproses secara hukum. Aparat yang terbukti melanggar prosedur juga harus diperiksa dan diberi sanksi sesuai ketentuan. Pesantren, masyarakat, dan siapa pun memiliki hak (dalam kebaikan) yang wajib dilindungi.
Masalahnya, kalau hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan, bagaimana kepercayaan publik bisa tumbuh?
Dalam Islam, negara bukan sekadar pengelola administrasi dan penjaga ketertiban. Negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, harta, kehormatan, dan agama masyarakat. Itu sebabnya, solusi tak cukup berhenti pada permintaan maaf atau pemeriksaan internal.
Harus ada penegakan hukum yang transparan, pengawasan independen terhadap aparat, perlindungan khusus bagi anak dan perempuan, pemulihan trauma korban, serta pengembalian barang yang terbukti disita tanpa dasar hukum.
Yuk mikir! Sebuah peristiwa yang viral bukan hanya soal apa yang terlihat, tetapi juga siapa yang membingkai pesan, siapa yang menjadi sasaran, dan perubahan sikap apa yang ingin dibentuk. Siapa yang sedang memainkan narasi dalam kasus ini? Siapa target yang ingin dipengaruhi? Apakah publik sedang diajak memahami persoalan secara utuh atau justru diarahkan untuk saling membenci? Ini perlu mendapatkan jawaban tuntas. [O. Solihin]
Eksplorasi konten lain dari O. Solihin
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.